JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan keterangannya terkait statuta Universitas Indonesia (UI) yang menimbulkan polemik akhir-akhir ini.
Ada tiga hal pokok yang disampaikan Mendikbudristek. Pertama, Mendikbudristek menjelaskan perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 ini.
“Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” jelasnya melalui siaran pers, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Sejumlah Menteri Lulusan Universitas Indonesia, Ini Daftarnya
Mengingat PP tersebut telah diundangkan, maka PP tersebut untuk saat ini sudah berlaku. Namun sebagai pokok kedua, Mendikbudristek menyampaikan.
“Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ujarnya.